Minggu, 20 Maret 2011

AKTOR DIBALIK OTONOMI KHUSUS UNTUK RAKYAT PAPUA

Undang-undang otonomi khusus No 21/2001 lahir karena permintaan dari masyarakat asli Papua Barat yang ingin memiliki penentuan nasib sendiri kehidupan masa depan mereka. permintaan tersebut terjadi karena, kekerasan penipuan kekejaman, dan ketidak adilan dari pemerintah Indonesia terhadap penduduk asli Papua (umat Tuhan di Tanah Papua) sejak integrasi orang Papua asli ke dalam negara kesatuan Republik Indonesia pada tanggal 1 Mei , 1963 sebelum Undang-Undang Pemilihan Bebas pada tahun 1969.

Akar, kekerasan kekejaman, ketidakadilan penipuan, dan ketidakjujuran pemerintah Indonesia terhadap orang asli Papua Barat adalah sebagai berikut: Pertama "Perjanjian New York, 15 Agustus 1962, yang dinegosiasikan tanpa melibatkan orang-orang asli Papua Barat sebagai pemilik dari tanah Papua" . kedua " Undang-Undang Pemilihan Bebas 1969 yang sangat tidak jujur ​​dan sangat tidak demokratis".  Ketiga "
Pelanggaran Hak Asasi Manusia sebagai proses untuk menghancurkan orang Papua sebagai kelompok etnis (genosida sistematis) yang telah direncanakan dan dilaksanakan dari tahun 1962 sampai tahun 2005 ini". Keepat "Program transmigrasi besar-besaran (Islamisasi dan Jawanisasi jangka panjang (Indonesianisasi program) di Papua Barat) dalam rangka untuk menguasai daerah Papua Pasifik dan Australia dan pulau sekitarnya". Keliama Diskriminasi dalam proses pembangunan dengan penduduk asli Papua tanpa hak dan pemberdayaan yang sesuai dengan daerah indonesia lain". Keenam "Undang-Undang Otonomi Khusus Nomor 21 Tahun 2001 adalah Undang-Undang Free Choice 1969 Tahap 2". Ketujuh "Pembentukan Propinsi Irian Jaya Barat bertentangan dengan komitmen nasional yang tercantum dalam Undang-Undang Otonomi Khusus No 21/2001".


Selama Otonomi husus bergulir, terjadi berbagai pelanggaran HAM terhadap Rakyat  Papua semakin meningkat diberbagai daerah di Papua oleh bangsa Indonesia Untuk menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mengabaikan integritas dan martabat orang Papua serta Untuk mengamankan aset vital negara - Sumber Daya Alam Papua Barat.

Oleh karena itu, DPRDP dan Pemerintah Papua jangan selalu mendiam diri harus berbicara tentang kebenaran, keadilan untuk melindungi rakyat Papua sehingga Rakyat Papua bisa menikmati kebebasan, keadilan, cinta dan kedamaian dalam sebuah negara merdeka dan berdaulat seperti bangsa-bangsa lain di dunia.
FREEDOMMMMM...................... WEST PAPUAAAAAAA........................... NOWWWWWWWW



 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar