Jumat, 18 Maret 2011

UU OTONOMI KHUSUS SETENGAH HATI UNTUK WEST PAPUA DAN GUBERNUR, BUPATI DAN DPRP PAPUA SEDANG DIBODIHI OLEH PEMERINTAH INDONESIA

Wawasan tidak  hanya berkembang dalam tataran opini, tetapi serangkaian simbol dan kebijakan. Hal itu sangat terlihat tatkala pemerintah mengeluarkan kebijakan berupa PP 77 tahun 2007 tentang lambang daerah, berupa larangan bendera bintang gejora, simbol burung mambruk dan lagi Hai Tanahku Papua, Intruksi presiden
( Inpres ) No.1 tahun 2003 yang berisi implementasi UU No.45/1999 yang mengatur tentang pemekaran Provinsi Irian Jaya menjadi: Irian Jaya timur, dan Irian jaya tengah barat.

Kita herannya, berbagai kebijakan tersebut tidak pernah melalui sebuah  pola sosialisasi dan pengujian dihadapan masyarakat papua sendiri, atau paling tidak diperbincangkan secara konstitutif  diparlemen. kenyataannya sebagai kebijakan tersebut muncul dengan sendirinya dari kehendak pemerintah justru merasa sangat " memahami " rakyat Papua.  sebaliknya, kebijakan-kebijakan yang diusulkan oleh rakyat papua maupun perwakilan rakyat papua diparlemen selalu dicugai sebagai perpanjangan tangan kepentingan separatis.

Produk politik masa lalu menyisakan kecurigaan yang tak berujung. disatu sisi pemerintah hendak memberi keleluasaan dan signifikan peran bagi masyarakat papua untuk menata kehidupannya, disisi lain, pemberian tersebut selalu diliringi kecurigaan akan meluasnya peran masyarakat yang berujung pada kesempatan besar untuk mengolah perlawanan dan kemerdekakan diri.

Oleh karena itu, bisa dinilai bahwa kebijakan pemerintah membangun Papua mengandung peluang sekaligus ancaman. Menjadi peluang jika UU ini dilaksanakan sepenuhnya dengan sungguh-sungguh, tetapi akan menjadi ancaman bagi bangsa Indonesia. herannya, yang terlihat adalah ketidak  seriusan bangsa Indonesia untuk membangun West Papua sehingga dianggap Otonomi khusus bagi orang Papua dikatakan sudah gagal sema sekali sehingga Solusi untuk west Papua adalah Freedom West Papua.

Otonomi Khusus tidak diletakan sebagai pedoman bersama untuk menyelesaikan persoalan antara Rakyat Papua dengan bangsa Indonesia dan berbagai Peraturan UU tentang Otonomi khusus bagi Rakyat Papua justru mengembiri kepentingan Otonomi Khusus itu sendiri. Pada hal pemerintah Provinsi sudah menerbitkan delapan peraturan daerah khusus ( perdaus) dan 15 (lima belas ) peraturan provinsi (Perdasi). ada beberapa perdaus dan Perdasi yang diterima oleh pemerintah pusat, beberapa perdaus dan perdasi yang dianggap membahayakan bangsa indonesia ditolak.

Hal inilah yang terjadi dalam beberapa poin peraturan undang-undang yang menuai komflik ditengah-tengah masyarakat, selain dari beberapa PP 77 tahun 2007 dan Inpres 5 tahun 2007 yang telah disinggung sebelumnya. penghapusan pasal 7 (a1) UU Otonomi Khusus Papua dengan UU No.35 tahun 2008 tentang penetapan Perpu No.1 tahun 2008, yang menghapus ketentuan pemilihan gubernur dan wakil gubernur oleh DPRP. atau keputusan MPR No.14 tahun 2009 tentang pencalonan Bupati dan wakil Bupati yang berasal dari orang asli Papua.

Hak Ulayat masyarakat Hukum adat atas Tanah diatur dalam UU Otonomi khusus dengan perdaus No 23 tahun 2008 mengenai hak ulayat hak masyarakat Hukum adat atas tanah. Namun, Badan Pertahanan Nasional (BPN) tidak kunjung merespon persolan ini dengan serius, termasuk menginventarisir Tanah -tanah adat di Papua. Akhirnya perselisihan terkait tanah adat masyarakat west Papua mengklaim seakan milik Bangsa Indonesia.

UU Otonomi Khusus mengamatkan Pemerintah untuk menegakan perdaus No.2003 tahun 2008, memajukan, melindungi dan menghormati HAM, Bahkan pelanggaran HAM justru semakin meningkat diatas tanah West Papua, dibalik kenyataan mempermalukan otonomi Khusus yang  tidak kunjung menuai perubahan Bagi masyarakat Papua.

Pemerintah Indonesia sangat tidak serius dengan Otonomi khusus untuk Papua dan anehnya juga evaluasi dilaksanakan setelah tahun ketiga UU Otonomi Khusus diperlakukan. Dan juga Evaluasi yang dilakukan secara sepihak tampah melibatkan Masyarakat Papua yang memperjuangkan harga diri sebagai orang Papua seperti lembaga  gereja,Perwakilan Masyarakat adat, lembaga-lembaga sosial dan masyarakat yang berkepentingan dengan pebaikan kehidupan masyarakat west papua. belarti Otonomi Khusus yang sedang bergulir di tanah Papua adalah kebohongan dan hanya tulisan diatas kertas dibuat oleh bangsa indonesia untuk meredam aspirasi masyarakat West Papua menuju kemerdekaan.

Tindakan bangsa Indonesia atas UU Otonomi Khusus adalah perbodohan, pembunuhan, penipuan, perampasan dan penjajahan terhadap masyarakat west papua sebab tidak sepenuhnya dilepaskan untuk memaknai dan mengimplementasikan Otonomi Khusus serta segelintir pejabat papua yang menikmatinya.

Otonomi Khusus Untuk Masyarakat West papua setengah hati Serta Sosialisasinya dianggap Gagal dan tidak cukup membukan mata dan pikiran untuk melanjutkan Otonomo Khusus dan jalan Solusi bagi RAKYAT PAPUA ADALAH FREEDOM WEST PAPUA.


MERDEKAAAAAAAAAA..............MERDEKAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAA WAE

YAU WIYO.......... AEYA WAEEEEE WUI YAUU WOOOOOOOOOOOOOO.





YOKAGAIDO MAKIMANAA WEGAPAKO, DOUWMA GAIMA TIYAKE NI .......... EKOWAINOOOOOOOOO AEYA WAEEEEEEEEEE

WAE YAU WIYO.......... AEYA WAEEEEE WUI YAUU WOOOOOOOOOOOOOO.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar