Senin, 14 Maret 2011

Pepera 1969 Akan Digugat Ke Mahkamah Internasional

JUBI --- Persoalan Papua tampaknya kini terus menjadi isu yang sensitif ditingkat internasional. Hal ini terjadi karena sejumlah aktivis HAM maupun media internasional terus berkampanye mengenai isu-isu pelanggaran HAM dan kegagalan Otonomi Khusus di Tanah Papua.

Bukan hanya itu, rencananya dalam waktu dekat Pemerintah Indonesia, PBB, AS dan Belanda akan digugat sejumlah pengacara internasional (internasional lawyers) terkait pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969.

"Pasalnya, Pepera yang dilakukan pada tahun 1969 itu telah menjadi dasar bergabungnya Tanah Papua ke dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia, jadi saat ini telah siap sekitar 50 orang pengacara internasional yang dipimpin Mrs. Melinda Janki dari Guyana AS siap menggugat hasil Pepera 1969 di Mahkamah Internasional Belanda,” kata Pdt. Socratez Sofyan Yoman, seusai acara peluncuran buku kesebelasnya yang berjudul “Otonomi, Pemekaran dan Merdeka (OPM),” di aula STT GKI I.S. Kijne, Padang Bulan Abepura, Jumat (11/3) kemarin.


Pdt. Yoman, yang juga Ketua umum Badan Pelayan Pusat Persekutuan Gereja-Gereja Baptis Papua (PGGBP), mengakui sehari sebelum peluncuran bukunya itu, ia sempat dikontak beberapa rekannya di luar negeri yang mengabarkan bahwa sebuah lembaga bernama International Lawyers for West Papua (ILWP) yang dipimpin Mrs.Melinda Janki dan kawan-kawan, telah mempersiapkan gugatan dan sejumlah pengacara internasional untuk menggugat Pepera. "Ada dua skandal, yakni skandal politik dan hukum yang akan menjadi pokok gugatan para pengacara internasional tersebut," tuturnya.

Dia menegaskan, hal ini akan kita lihat 6 (enam) bulan ke depan, karena teman-teman dari Eropa, Afrika, AS, Australia, Selandia Baru, kawasan pasifik dan Papua New Guinea mereka akan berkumpul untuk menggugat Pepera. Dia menilai, hal ini akan menjadi ketakutan bagi Pemerintah Indonesia di Jakarta.

Rencananya ILWP akan mendaftarkan gugatan terkait Pepera ke Mahkamah Internasional (International Court) di Belanda pada awal Agustus 2011 nanti. "Kepada semua umat di Tanah Papua terus berdoa untuk upaya tersebut," harapnya.

Ketika ditanya soal sejauh mana kerja-kerja ILWP untuk mempesiapkan gugatan, Yoman mengatakan kalau dirinya secara pribadi memang tidak terlibat dalam proses itu.
Ditambahkan, bahwa ILWP sebagai lembaga internasional telah banyak mengumpulkan sejumlah bahan ilmiah yang lengkap untuk menunjang proses gugatan ke pengadilan internasional. ILWP sendiri merupakan lembaga advokasi bagi persoalan HAM Papua yang telah dibentuk di Guyana AS, pada 2009 lalu. Lembaga ini turut memberi kontribusi terhadap menguatnya isu Papua di tingkat internasional. (Eveerth)

Sumber :

Sumber : http://tabloidjubi.com/index.php/daily-news/jayapura/11333--pepera-1969-akan-digugat-ke-mahkamah-internasional

2 komentar:

  1. itu salah satu cara,alangkahnya indahnya bila orang papua asli yng menjadi peran utama dalam ILWP ketimbang kita berharap banyak sama orang lain...nah menuju kesana salah satunya Pendidikan di Papua dan ini masih belum terlambat siapa yg akan serius bekerja ini..........

    BalasHapus
  2. Syukur Bagimu Yahweh kau brikan Tanahku sampaikan maksudMU.

    BalasHapus